PEMERINTAH DESA TAJUR


" BERSAMA MEWUJUDKAN DESA YANG MANDIRI "



==== Sekretariat : Jalan Raya Kajen - Kandangserang Kabupaten Pekalongan Kodepos 51163 ====

Senin, 07 Maret 2011

Sosialisasi dan Pendanaan Program PNPM MD Tahun 2011.

Berdasarkan pada hasil rapat musyawarah antar desa di balai desa kandangserang telah menyepakati usulan2 dari masing-masing desa batas maksimal usulan adalah 3 yang meliputi 2 usulan untuk fisik/bangunan dan 1 usulan pinjaman/permodalan.
Untuk desa tajur tahun ini diperkirakan akan mendapatkan 3 usulan.

2 usulan fisik yaitu:
~irigasi blok 8 sawah karangansuwung usulan tahun 2010 untuk usulan ini sudah pasti terdanai karena merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
~aspal jalan dusun semeda-tajur usulan tahun 2011 menurut keterangan unit pengelola kegiatan/upk aspal harus memenuhi kriteria2 yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan fisik masyarakat juga harus mau ikut berswadaya dalam setiap program pembangunan yang ada karena dalam pembukuannya harus ada swadaya masyarakat sebagai pemanfaat kegiatan.

1 usulan pinjaman/permodalan untuk desa tajur dibagi dalam 4 kelompok simpan pinjam perempuan.
Berdasarkan pengajuannya dana pinjaman digunakan untuk permodalan usaha kerajinan reyeng.
Desa tajur adalah desa yang memperoleh pinjaman terbanyak dari 14 desa dikecamatan kandangserang dg total usulan pinjaman untuk tahun ini adalah sekitar Rp.136 juta.
Ketentuan2 yang ada di PNPM MD adalah
1.harus bisa mengikutkan rumah tangga miskin dalam setiap kegiatannya.
2.adanya swadaya masyarakat.
3.usulan kegiatan dipilih berdasarkan pada kebutuhan masyarakat yang mendesak.
4.pemeliharaan aset2 yg telah diberikan..jika apa yang telah diberikan tdk dipelihara dg baik kemungkinan besar mempengaruhi program2 selanjutnya.